Pengertian
Penanda batas tanah atau biasa disebut patok tanah merupakan unsur penting untuk menentukan luasnya hak atas tanah. Sebelum mendaftarkan tanah atau mengurus sertifikat tanah, pemilik harus memasang patok tanah terlebih dahulu. Tujuannya untuk memudahkan petugas pertanahan mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan. Ketentuan mengenai pemasangan tanda batas tanah telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.